KPPU Sudah Sodorkan Nama Pejabat BUMN Rangkap Jabatan ke Erick Thohir

Suparjo Ramalan
KPPU sudah mengirimkan data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pela merah di sejumlah perusahaan swasta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pelat merah di sejumlah perusahaan swasta. Pengakuan itu usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil temuan mereka terkait hal tersebut. 

Meski begitu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sudah dikirimkan sejak Senin 22 Maret 2021 kemarin. "Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Senin tanggal 22 sudah dikirimkan cuma belum sampai ke meja, mungkin," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021). 

KPPU menyarankan Erick Thohir mengubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen. Dalam ajuannya, KPPU menyarankan Erick mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Danantara Tegaskan Transparansi, Siap Koreksi Laporan Keuangan BUMN Tahun Depan

Nasional
1 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Nasional
2 hari lalu

Bos Danantara Ungkap Praktik Nakal BUMN: Ada yang Profit Tinggi dengan Percantik Buku

Nasional
6 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal