JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pelat merah di sejumlah perusahaan swasta. Pengakuan itu usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil temuan mereka terkait hal tersebut.
Meski begitu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sudah dikirimkan sejak Senin 22 Maret 2021 kemarin. "Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Senin tanggal 22 sudah dikirimkan cuma belum sampai ke meja, mungkin," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).
KPPU menyarankan Erick Thohir mengubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen. Dalam ajuannya, KPPU menyarankan Erick mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020.