KPPU Sudah Sodorkan Nama Pejabat BUMN Rangkap Jabatan ke Erick Thohir

Suparjo Ramalan
KPPU sudah mengirimkan data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pela merah di sejumlah perusahaan swasta. (Foto: ist)

Berikutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait. Hal ini lantaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu. 

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan sarannya mencabut pasal itu atau memperbaiki pasak itu, pertimbangannya tentang UU kami pasalnya terkait dengan rangkap jabatan antar pelaku usaha," kata dia.

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, kata Kodrat, tindak lanjut proses tersebut diserahkan kepada Erick Thohir. "Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tau, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Hashim Ingatkan Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual Sembarangan

Keuangan
10 hari lalu

BTN Bukukan Laba Bersih Rp503 Miliar per Februari 2026

Nasional
10 hari lalu

Prabowo bakal Tunjuk Utusan Khusus di Tiap BUMN: Kita Awasi karena Ini Darah Bangsa!

Nasional
11 hari lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal