KPPU Sudah Sodorkan Nama Pejabat BUMN Rangkap Jabatan ke Erick Thohir

Suparjo Ramalan
KPPU sudah mengirimkan data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris pela merah di sejumlah perusahaan swasta. (Foto: ist)

Berikutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait. Hal ini lantaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu. 

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan sarannya mencabut pasal itu atau memperbaiki pasak itu, pertimbangannya tentang UU kami pasalnya terkait dengan rangkap jabatan antar pelaku usaha," kata dia.

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, kata Kodrat, tindak lanjut proses tersebut diserahkan kepada Erick Thohir. "Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tau, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

BUMN Pengelola Sampah jadi Listrik PT Denera bakal Melantai di Bursa 2028

Bisnis
21 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
21 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
1 bulan lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal