JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), beberapa waktu lalu. Dalam laporan it, Almisbat mempertanyakan penundaan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih.
"Laporan sudah diterima. Mereka (Almisbat) melaporkan sekitar hari Jumat 17 Mei 2019 kemarin," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).
Almisbat mengatakan, langkah penundaan penerbitan RIPH diduga menguntungkan beberapa pihak. Atas laporan Almisbat ini, menurut Chandra, KPPU menyatakan untuk langkah pertama akan memanggil pelapor untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan kepada KPPU.
Selain itu, ujar dia, Bagian Penegakan Hukum KPPU disebutnya juga akan menganalisa dan mempelajari data terkait aduan tersebut.
"Kalau kartel itu kan pelaku usaha, harus jelas. Apakah betul ada nama-nama pelaku usahanya. Karena kalau KPPU objeknya adalah pelaku usaha, bukan pemerintah," ucapnya.