Almisbat memutuskan melaporkan dugaan kartel ini pada KPPU, lantaran mereka telah sudah mengingatkan pemerintah sejak Februari 2019 tentang perlunya penerbitan RPIH. Masalahnya meski harga bawang putih mulai naik, menurut Syaiful, Kementan bersikukuh tak segera menaikkan RIPH.
Terkait bawang putih, lewat keterangan persnya Kementan mengatakan pihaknya berkewajiban menyediakan pasokan bawang putih ke pasar sesuai permintaan masyarakat. Dalam hal ini, Kementan mengeluarkan RIPH karena selama ini mayoritas kebutuhan domestik masih dipasok dari luar negeri.
Sejalan dengan itu, Kementan juga telah telah mengeluarkan peraturan wajib tanam 5 persen dari izin impor kepada setiap perusahaan importir dengan tujuan untuk percepatan swasembada bawang putih.