KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Bawang Putih

Rully Ramli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih. (Foto: Okezone)

Almisbat memutuskan melaporkan dugaan kartel ini pada KPPU, lantaran mereka telah sudah mengingatkan pemerintah sejak Februari 2019 tentang perlunya penerbitan RPIH. Masalahnya meski harga bawang putih mulai naik, menurut Syaiful, Kementan bersikukuh tak segera menaikkan RIPH.

Terkait bawang putih, lewat keterangan persnya Kementan mengatakan pihaknya berkewajiban menyediakan pasokan bawang putih ke pasar sesuai permintaan masyarakat. Dalam hal ini, Kementan mengeluarkan RIPH karena selama ini mayoritas kebutuhan domestik masih dipasok dari luar negeri.

Sejalan dengan itu, Kementan juga telah telah mengeluarkan peraturan wajib tanam 5 persen dari izin impor kepada setiap perusahaan importir dengan tujuan untuk percepatan swasembada bawang putih.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
1 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Beras Oplosan Rugikan Konsumen Rp99 Triliun, Bareskrim Usut Keterlibatan Kartel

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal