Kurangi Beban Pengusaha, Kadin Jakarta Usul UMP Naik di Bawah 8 Persen

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) di bawah 8,03 persen. Pasalnya, dengan kondisi ekonomi saat ini di mana rupiah terdepresiasi, kenaikan UMP menjadi beban bagi pengusaha.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dengan kenaikan kurs rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih bergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPh untuk 1.147 barang impor yang ada beberapa bahan baku impor.

"Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).

Pasalnya, pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena menilai pelemahan rupiah dan kondisi ekonomi saat ini bersifat sementara. Dengan ini diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan tekanan ekonomi yang dihadapi.

Selain itu, menurut dia, PP nomor 78 tahun 2015 ini sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja. Oleh karenanya, dalam penetapan UMP 2019 dia berharap Serikat Pekerja tidak menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Nasional
6 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Buletin
19 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Besok, Jadi Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal