Kurangi Beban Pengusaha, Kadin Jakarta Usul UMP Naik di Bawah 8 Persen

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

"Komitmen pengusaha jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki,sedangkan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun," ucapnya.

Ia melanjutkan, jika mengacu kenaikan UMP saat ini maka besaran UMP 2019 di DKI Jakarta sekitar Rp3.940.972 sehingga dipastikan pada 2020 akan menembus Rp4 juta lebih. Angka ini menurutnya bagi seorang pekerja bujangan dan tanpa pengalaman sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Ia berharap Gubernur DKI Jakarta tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan  tekanan dari pihak lain. Pasalnya, masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan UMP berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tiap Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak tanggal 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
21 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Nasional
28 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
28 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal