"Komitmen pengusaha jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki,sedangkan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika mengacu kenaikan UMP saat ini maka besaran UMP 2019 di DKI Jakarta sekitar Rp3.940.972 sehingga dipastikan pada 2020 akan menembus Rp4 juta lebih. Angka ini menurutnya bagi seorang pekerja bujangan dan tanpa pengalaman sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Ia berharap Gubernur DKI Jakarta tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak lain. Pasalnya, masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Berdasarkan PP tersebut, kenaikan UMP berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tiap Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak tanggal 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.