Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto. (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya, Kemenkeu telah mengimbau agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Sistem baru ini akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada periode Januari-Maret 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menuturkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Keuangan
15 hari lalu

Saksikan MNC Sharia Investment Festival 2026: Strategi Reksa Dana yang Tepat di IG Live MNC Sekuritas!

Nasional
15 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal