Sebelumnya, Kemenkeu telah mengimbau agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Sistem baru ini akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada periode Januari-Maret 2026.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menuturkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).