Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji stres (stress test) bulan ini.

Bimo menuturkan, sistem Coretax siap menerima pelaporan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik kepada pegawai internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.

"Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).

Bimo menerangkan, DJP telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan langsung.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan simulator SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan orang pribadi. Bimo menambahkan, sebanyak 20.000 pegawai Kementerian Keuangan akan ikut serta dalam pelaksanaan uji stres tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kepala BGN Sudaryono Minta Guru di Sekolah Ikut Santap MBG: untuk Edukasi

1 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

5 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

17 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal