JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) yang tak kunjung usai berpengaruh besar pada Non-Performing Financing (NPF), Non-Performing Loan (NPL), likuiditas dan permodalan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada strategi yang perlu dilakukan lembaga perbankan selain intervensi pemerintah dan otoritas terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, setidaknya ada empat langkah yang perlu dilakukan lembaga perbankan. Hal itu untuk memitigasi dampak buruk yang lebih dalam lagi.
"OJK melihat ada empat langkah yang harus dilakukan perbankan untuk mencegah agar dampak Covid-19 tidak menjadi parah," ucap Heru melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
Heru menyebut empat strategi yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga perbankan diantaranya, pertama, identifikasi. Perbankan perlu melakukan identifikasi dampak covid-19 di lingkungan bank misalnya sektor riil, pertumbuhan ekonomi dan kinerja debitur. Setelah itu, susun lah berbagai skenario dampak covid-19 bagi perekonomian dan efeknya bagi kinerja perbankan.
Langkah kedua, melakukan mitigasi risiko kredit dan kecukupan likuiditas. Bank wajib memahami sektor ekonomi dan debitur yang terdampak beserta outstanding-nya. Selanjutnya, aktifkan early warning system dan triggers.