- 5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai dengan gaji Rp10 juta, ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
- 6. Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2.200 VA Januari-Februari 2025
- 7. Bantuan pangan/beras Januari-Februari 2025 setiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK
- 8. Diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Januari-Juni 2025.
- 9. Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses Jaminan Kecelakaan Kerja.
- 10. Subsidi bunga 5 persen revitalisasi mesin untuk produktivitas industri padat karya.
- 11. Diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya.
Sementara itu, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.