JAKARTA, iNews.id - Pertumbuhan rokok elektrik di Indonesia berkembang pesat mencapai sekitar 2,5 juta pada 2019. Namun, pemerintah belum mengeluarkan regulasi terkait penjualan dan standar produk rokok elektrik.
Sebab itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo mendorong dibuat aturan khusus mengatur rokok elektrik di Indonesia.
“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).
Rahmat menegaskan, semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Dia berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.
“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," katanya.
Rahmat menegaskan, bahwa itu adalah tugas pemerintah untuk mendidik masyarakat terutama kategori anak di bawah umur atau remaja yang mungkin melihat rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup modern. Cara berpikir seperti ini harus dihilangkan, serupa dengan cara pemerintah mendidik kaum muda tentang penggunaan rokok konvensional.