LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Rina Anggraeni
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDP) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku 29 Mei hingga 29 September 2021 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen, sedangkan untuk valuta asing atau valas menjadi 0,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi 6,5 persen.

"RDK LPS menetapkan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Purbaya menuturkan, keputusan ini dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan, dan sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan.

"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat memengaruhi kondisi likuiditas ke depan," ujar dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

1 bulan lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

1 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Bos LPS: Paket Lengkap

1 bulan lalu

Masih Banyak yang Salah! 20% Masyarakat Kira BI Penjamin Simpanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal