JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDP) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku 29 Mei hingga 29 September 2021 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen, sedangkan untuk valuta asing atau valas menjadi 0,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi 6,5 persen.
"RDK LPS menetapkan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).
Purbaya menuturkan, keputusan ini dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan, dan sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan.
"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat memengaruhi kondisi likuiditas ke depan," ujar dia.