LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Rina Anggraeni
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDP) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku 29 Mei hingga 29 September 2021 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen, sedangkan untuk valuta asing atau valas menjadi 0,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi 6,5 persen.

"RDK LPS menetapkan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Purbaya menuturkan, keputusan ini dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan, dan sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan.

"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat memengaruhi kondisi likuiditas ke depan," ujar dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
21 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
21 hari lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Keuangan
27 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal