LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Rina Anggraeni
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.

Dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku ke depannya. Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnagka penghimpunan dana. 

"Bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," ujar Purbaya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tabungan Warga Makin Menipis, Orang Kaya Justru Borong Dolar AS hingga Rp1.741 Triliun

17 hari lalu

LPS Ungkap Tabungan Kelas Menengah Melambat, Rekening Rp5 Miliar Justru Melonjak

3 bulan lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

6 bulan lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal