Marak Fintech Ilegal, BPKN Ungkap 50 Persen Berasal dari 4 Negara Asing

Michelle Natalia
BPKN mencatat perusahaan financial technology (fintech) ilegal masih banyak di Indonesia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat perusahaan financial technology (fintech) ilegal masih banyak di Indonesia. Ketua BPKN Rizal E Halim menyebutkan, ada empat negara asing yang menawarkan produk jasa keuangan yang belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini juga hasil wawancara kami dengan satgas waspada investasi OJK 50 persen penyelenggara fintech asing ilegal berasal dari empat negara besar China, US, Singapura, dan Malaysia. Inilah yang menjadi momok bagi masyarakat dan konsumen kita yang setiap hari menghadapi tawaran dari fintech ilegal ini,” kata Rizal dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti permasalahan tersebut tidak bisa diatasi. Sebab, OJK harus terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait fintech sampai pinjaman online lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
16 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Megapolitan
10 bulan lalu

BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal