JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan lelang yang masih marak dan mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai. Lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menuturkan, modus lainnya adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
Untuk lelang palsu, dia menjelaskan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi. Pada awalnya, pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai.
Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.