Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19. Tujuan utama program PEN adalah melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut pun telah diambil pemerintah dengan mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," tuturnya.