Mekanisasi Pertanian Terbukti Jadi Solusi Kekurangan Tenaga Kerja

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Kementan)

Berdasarkan hasil analisis Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan tahun 2015, jumlah tenaga kerja terbanyak pada sektor tanaman pangan adalah petani yang sudah berusia lebih kurang 60 tahun dan disusul usia antara 40 hingga 45 tahun. 

"Dampak nyata adanya kelangkaan dan usia lanjut tenaga petani untuk mendukung budidaya tanaman padi adalah rendahnya kapasitas kerja tanam padi per satuan luas lahan dan mahalnya biaya tanam," ujarnya.

Masalah yang muncul pada kegiatan tanam dapat ditangani dengan menerapkan mesin tanam pindah bibit (transplanter) padi. Mesin transplanter adalah sebagai solusi peningkatan kerja kegiatan tanam padi. "Hemat tenaga kerja, mempercepat waktu penyelesaian kerja tanam per satuan luas lahan. Dan faktor tersebut akhirnya mampu menurunkan biaya produksi budidaya padi," tutur dia.

Sementara, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, dampak nyata penggunaan mesin tanam padi ini, terlihat dari hasil pengamatan di tingkat petani. Pengguna mesin transplanter menunjukkan bahwa rata-rata kinerja 1 mesin transplanter dengan 1 orang operator dan 2 asistennya dapat menggantikan antara 15 hingga 27 hari orang kerja (HOK). Sedangkan kemampuan kerja tanam mencapai 1 hingga 1,2 hektar per hari. 

"Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Kementan telah menghasilkan mesin transplanter yang dinamai mesin transplanter Jarwo 2:1. Secara umum, rata-rata biaya tanam padi secara manual sekitar Rp 1,72 juta per hektar, sedangkan dengan mesin transplanter Jarwo 2:1 sekitar Rp 1,1 juta per hektare," ujar Andi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Nasional
4 bulan lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
4 bulan lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
4 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal