JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu tujuan utamanya adalah transformasi struktural.
Ini dilakukan dengan cara memangkas beberapa regulasi yang selama ini menjadi penghambat dari investasi.
“Saya kira-kita semua tahu di antara 11 klaster di UU Cipta Kerja beliau menyampaikan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini untuk melakukan reformasi struktural,” ujarnya, dalam Manager Forum MNC ke-51 secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Menurut Ida, UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja.
Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 197,91 juta penduduk usia kerja. Dari angka tersebut, ada 133,56 juta yang angkatan kerja, 64,35 juta bukan angkatan kerja dan 2,24 huta angkatan kerja baru.