Menaker Beberkan Alasan Pembuatan UU Cipta Kerja, Indonesia Punya Bonus Demografi

Giri Hartomo
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan alasan pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: Sindo)

Jumlah 133,56 juta angkatan kerja ini, 126,51 juta sudah bekerja sedangkan sisanya yakni 7,05 juta sebagai pengangguran. Dari mereka yang sudah bekerja, 89,96 juta pekerja penuh, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 8,14 juta setengan penganggur sehingga jika ditotal ada sekitar 45,84 juta total angkatan kerja yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tapi tidak penuh. 

“UU ini dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi saat ini dan kita ingin keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah,” katanya. 

Selain itu, lanjut Ida, UU Cipta Kerja ini juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas birokrasi. Sekaligus juga UU tersebut bisa selaras dengan pemberantasan korupsi dan juga pungli yang kerap terjadi. 

“UU ini instrumen untuk meningkatkan efektivitas birokrasi. UU ini juga selaras dengan pemberantasan korupsi karena dengan memangkas pada sistem elektronik maka pungutan liar dihilangkan,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing

Bisnis
28 hari lalu

BNI dan Kemnaker Kembangkan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Megapolitan
2 bulan lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal