“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujarnya.
Ida memastikan bagi pekerja/buruh penerima BLT subsidi upah yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, BLT subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.