Meskipun naskah RUU Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR, Ida mengingatkan parlemen akan membuka ruang konsultasi tripartit untuk membahas aspek-aspek ketenagakerjaan dalam beleid ini.
"DPR juga sepakat ruang publik itu dilakukan secara baik ada forum-forum di DPR, disamping DPR dan pemerintah sosialisasikan," ujar dia.
Ida menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan buruh. Di samping melakukan sosialisasi, tim tripartit ini juga membahas soal substansi dalam RUU tersebut.
"Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," kata Ida.
Adapun alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran, antara lain, karena klausul upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif dalam RUU tersebut.
Selanjutnya, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hukum ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.