"Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.
Politisi PKB itu menilai, banyak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat soal UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menduga karena masih banyak yang tidak membacanya dengan utuh.
"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan," ucapnya.