Menaker Klaim Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dilindungi dalam UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

"Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Politisi PKB itu menilai, banyak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat soal UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menduga karena masih banyak yang tidak membacanya dengan utuh.

"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
13 hari lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal