Menaker Klaim Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dilindungi dalam UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, UU Cipta Kerja justru melindungi pekerja. Pelindungan diberikan kepada pekerja yang berstatus kontrak atau alih daya (outsourcing).

Menaker menilai, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan hak-hak pekerja untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya. Bahkan, kata dia, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan untuk kedua kategori pekerja ini.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Menaker, pekerja kontrak tidak memperoleh kompensasi apa pun saat PKWT berakhir. Dalam UU Cipta Kerja, mereka akan memperolehnya.

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, kata Menaker, perlindungan bagi pekerja outsourcing dipertahankan. Dia menyebut, pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan jika terjadi pengalihan perusahaan mitra outsourcing.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
13 hari lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Nasional
15 hari lalu

Buruh Protes UMP 2026, Airlangga: Sudah Diputuskan, Ada Formulasinya

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal