Menaker menyebut, proses penyaluran subsidi gaji dari bank penyalur ke penerima membutuhkan waktu. Adapun dari KPPN ke bank penyalur sudah dicairkan untuk lebih dari delapan juta orang senilai Rp9,65 triliun.
Untuk gelombang pertama, 2,18 juta orang, kedua 2,71 juta orang, dan ketiga 3,15 juta orang. Khusus gelombang ketiga, dana yang baru saja dicairkan dari APBN mencapai Rp3,77 triliun.
"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker.