Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Suparjo Ramalan
Mengetahui mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme pengelolaan keuangan negara berbeda-beda di setiap negara. Begitu juga di Indonesia, yang memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola keuangan negaranya. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara, meliputi hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan negara; pengeluaran negara; penerimaan daerah; dan pengeluaran daerah.

Selain itu, kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; serta kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Adapun tujuan pengelolaan keuangan negara, dikutip dari kemenkeu.go.id, yakni:

  1. Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
  2. Menjaga stabilitas ekonomi
  3. Merealokasi sumber-sumber ekonomi
  4. Mendorong redistribusi pendapatan

Wujud pengelolaan keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang ditetapkan dengan UU. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Makro
4 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
6 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Purbaya soal Bank Dunia Wanti-Wanti Defisit RI hingga 2027: Suka-Suka Dia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal