Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Suparjo Ramalan
Mengetahui mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
  1. Menyusun rancangan anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
  2. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  3. Melaksanakan anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
  4. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
  5. Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
  6. Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Makro
4 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
6 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Purbaya soal Bank Dunia Wanti-Wanti Defisit RI hingga 2027: Suka-Suka Dia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal