Menhub Imbau Pemda Bangun Jalan Layang di Perlintasan KA

Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Aturan serupa juga ada di PP Nomor 56 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.

Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
29 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

2 bulan lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

2 bulan lalu

Intip Kemewahan KA Nusantara Explorer yang Dijajal Prabowo, Ada Kabin Tidur hingga Restoran

2 bulan lalu

Cegah Kecelakaan, Prabowo Minta KAI Pasang Palang Otomatis di Pelintasan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal