BANDUNG, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, jumlah pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja non formal meningkat signifikan selama masa pandemi, yakni hampir menembus 60 juta.
Menurut dia sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pekerja non formal naik signifikan antara lain karena imbas dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Data per Januari 2021, pekerja non formal telah mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta pekerja.
"Jumlah pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida saat hadir pada sosialisasi jaminan kerja kepada pekerja BPU di Nu Art Bandung, Sabtu (11/9/2021).
Menaker mengungkapkan, seiring peningkatan pekerja di segmen tersebut, maka perlindungan atau jaminan kerja bagi mereka pun harus ditingkatkan. Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal.
"Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja," ujar Ida.