JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Skema penyaluran yang sebelumnya dilakukan dalam empat tahap diubah menjadi tiga tahap untuk tahun 2020.
Adapun perubahan skema penyaluran hanya diberlakukan untuk dana BOS Reguler, sedangkan skema dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tetap berjalan seperti biasa.
"Kita fokus ke BOS Reguler. BOS Kinerja untuk sekolah berkinerja baik tidak diubah dan BOS Afirmasi untuk dukung daerah tertinggal, transmigrasi, dan terluar tetap dilakukan dengan mekanisme yang berjalan selama ini. Jadi perubahan hanya untuk BOS Reguler," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sri Mulyani mengungkapkan saat ini penyaluran dana BOS Reguler tidak lagi berlangsung dalam empat tahap, melainkan tiga tahapan saja. Tahap I akan disalurkan sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.
Selain itu, untuk BOS Reguler penyaluran Tahap I akan dilakukan Januari, Tahap II akan dilakukan pada April, sedangkan Tahap III akan dilakukan selambat-lambatnya September 2020.