Menkeu Tegaskan RUU HPP Jelas Tunjukkan Keberpihakan Kepada Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM

Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

Menkeu menjelaskan, berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini sebelum RUU PPH dirancang pemerintah, wajip pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebesar Rp60 juta dikenai pajak dua lapis, yakni 5 persen dan 15 persen per tahun. Dengan demikian, total pajak yang ditanggung sebesar Rp4 juta per tahun. 

Simulasi pajak penghasilan orang pribadi di RUU HPP.

Sedangkan berdasarkan RUU HPP yang telah disetujui menjadi UU HPP, wajib pajak orang pribadu dengan penghasilan sebesar Rp60 juta per tahun hanya dikenai satu lapisan pajakn sebesar 5 persen. Dengan demikian, total pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta per tahun. 

"RUU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujar Sri Mulyani. 

Tidak hanya itu, lanjut Menkeu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Dalam aturan pajak sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Sri Mulyani bahkan menyertakan simulasi untuk menunjukkan perhitungan besaran pajak yang dikenai kepada wajib pajak perorangan. 

"Cek slide untuk tahu perubahan aturan UU PPh Orang Pribadi pada RUU HPP," ujar Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Nasional
5 hari lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal