Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR memicu pro kontra. Salah satu isu yang menjadi polemik yaitu klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai, banyak informasi bohong alias hoaks terkait UU Cipta Kerja. Salah satunya soal penghapusan upah minimum.

“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai (klaster) ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dhapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2020).

Selain upah minimum, kata Airlangga, isu lain yang juga banyak hoaks-nya yaitu soal pesangon. Dia mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon, bahkan memuat ketentuan baru dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK.

“Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

57 tahun lalu

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Kedelai Rp2.000 per Kg, Jaga Stabilitas Harga Tahu Tempe

57 tahun lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

57 tahun lalu

Pemerintah Kucurkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun di Semester II 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal