Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Soal jam kerja, dia menyebut, pelaku usaha tetap wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Adapun pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja alih daya (outsourcing). Dia mengatakan, Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Kerja dalam Sepekan usai Lebaran Imbas Konflik Timur Tengah

Nasional
4 hari lalu

Jelang Lebaran, Prabowo Panggil Purbaya hingga Rosan ke Istana

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah bakal Pangkas Anggaran Jaga Defisit Aman Imbas Perang Timur Tengah

Bisnis
14 hari lalu

Setahun Ekosistem Bullion Indonesia, PT Pegadaian Tegaskan Posisi Penggerak Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal