Enhanced NDC ini, lanjut Airlangga, diselaraskan dengan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 serta visi untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060.
"Pencapaian visi ini memerlukan kolaborasi yang kuat oleh berbagai stakeholders dan diperlukan peningkatan akses terhadap solusi keuangan dan teknologi," kata Airlangga.
Oleh karena itu, Indonesia memperkuat kolaborasi sektor swasta dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif dengan membentuk Sovereign Wealth Fund-INA, Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan SDG Indonesia One untuk meraih dan membuka proyek-proyek investasi, terutama di sektor energi, pertanian, transportasi, dan lingkungan hidup.
Selain itu, APBN juga memprioritaskan proyek-proyek untuk mengatasi perubahan iklim dan mendorong kegiatan ramah iklim. Untuk memastikannya, Pemerintah menerapkan mekanisme Climate Budget Tagging di tingkat nasional dan daerah yang mampu melacak alokasi anggaran perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan dan hasilnya.
Airlangga menjelaskan, Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan penetapan harga karbon melalui perdagangan karbon dan pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.