“Tadi pagi Presiden Joko Widodo meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diawasi oleh OJK melalui Bursa Efek Indonesia dan ini merupakan terobosan bagi bursa karbon yang sifatnya voluntarily,” ungkap Airlangga.
Indonesia juga memperkenalkan insentif sisi permintaan untuk mempercepat sektor energi baru dan terbarukan serta ramah lingkungan, diantaranya yakni, Peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Listrik untuk mendongkrak permintaan kendaraan listrik.
Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) Untuk Transportasi Jalan untuk memperkuat insentif fiskal dan non-fiskal, serta program mandatori B35 yang bermanfaat untuk menghemat, menjaga stabilitas harga komoditas sawit, meningkatkan nilai tambah, sekaligus mengurangi emisi karbon.
"Tidak hanya di level nasional, Indonesia mendorong secara regional dimana pada Kepemimpinan Indonesia untuk ASEAN 2023 telah menyepakati untuk membangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan juga mengembangkan ASEAN Carbon Neutrality," tandas Airlangga.