Menko Airlangga Sebut OSS Dukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan upaya Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempercepat perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani Covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS)," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Menko Airlangga menambahkan, pada saat UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami kegemukan dengan jumlah sebanyak 43.604 peraturan yang terdiri dari peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Obesitas regulasi tersebut menyebabkan inefisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia, sebagaimana hasil survei World Economic Forum (WEF) Executive Opinion Survey tahun 2017.

Pemerintah bersama dengan stakeholder terkait perlu mengimplementasikan atau mengoperasionaliasikan UU Cipta Kerja yang telah mengubah secara fundamental konsepsi perizinan berusaha yang semula berbasiskan izin (license approach) ke berbasis risiko (risk based approach) dengan pengawasan yang konsisten oleh pemerintah.

Operasionalisasi UU Cipta Kerja tetap sejalan dengan Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan dengan demikian, maka seluruh materi dan substansi serta peraturan pelaksanaan Cipta Kerja masih tetap berlaku baik di pusat maupun di daerah, termasuk operasionalisasi perizinan berusaha yang pelakanaannya telah diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
15 hari lalu

Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Begini Kata Menko Perekonomian

Mobil
16 hari lalu

Pemerintah Beri Sinyal Harga Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta

Mobil
16 hari lalu

Menko Airlangga Sebut Pabrik BYD Sudah 90 Persen, Kapan Beroperasi?

Mobil
12 bulan lalu

Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal