Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan sejumlah 2.165 tingkat risiko.
Dari 2.165 tingkat risiko tersebut, tercatat risiko rendah sebanyak 32,3 persen, risiko menengah rendah sebanyak 19,8 persen, sedangkan risiko menengah tinggi sejumlah 26,8 persen, dan risiko tinggi sebanyak 21,1 persen.
Secara agregat, risiko rendah dan menengah rendah merupakan mayoritas 52,1 persen, yang pada umumnya berada pada kegiatan usaha yang diminati oleh UMKM dan relatif lebih cepat untuk operasionalisasi usaha karena cukup hanya mendaftar NIB dan/atau self-declare untuk memenuhi standar-standar di kemudian hari.
Pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah 1.211 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan. "Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online," ucap Menko Airlangga.
Adapun pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah untuk memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti.
"Pemerintah mencatat bahwa beberapa hal yang diperlukan antara lain penyempurnaan sistem terus-menerus yang berbasis komunikasi dengan seluruh stakeholder, dan juga kita melihat bahwa proses yang cepat, sederhana, pasti, hal ini akan mendorong kepastian di bidang investasi," kata Menko Airlangga.