Menkominfo Janjikan Dashboard Taksi Online Rampung Pekan Depan

Antara
Menkominfo Rudiantara (Foto: iNews.id/Isna)

"Sudah selesai dari minggu lalu, aplikasinya enggak sulit hanya kami butuh data dari mitra koperasi yang memiliki izin transportasi untuk kelengkapan pengemudi dan kendaraannya," katanya.

Menurut dia, kebijakan pengawasan aplikator tidak berada di Kemenkominfo, tetapi di Kemenhub.

"Kebijakan dari transportasi itu, yang mengawasi aplikator siapa yang punya kebijakan siapa nanti mereka yang mengawasi, tugas saya menyiapkan data dalam bentuk 'dashboard' saja. Kalau kebijakan transportasinya Kemenhub yang punya kebijakan, kalau saya bukan regulator transportasi," katanya.

Alat pemantau atau dashboard merupakan syarat wajib yang harus dipasang di taksi daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

Seharusnya dashboard sudah dipasang saat PM 108/2017 berlaku, yaitu pada 1 Februari lalu, namun saat ini sistemnya masih dikembangkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
3 bulan lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
3 bulan lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
3 bulan lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Megapolitan
4 bulan lalu

Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dalam Mobil di Pasar Minggu Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal