“Jadi (dari) tiga akan dipilih satu. Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” Menpan RB menambahkan.
Soal transparansi, dia mengaku tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pihak penyelenggara mengantongi nilai tiap peserta. “Oh tahu (nilai masing-masing peserta). Kalau Anda enggak tahu, kalau yang tes tahu,” jelas dia.
Seperti diketahui, angka kelulusan SKD pada CPNS 2018 masih sangat amat rendah. Bahkan angka kelulusan SKD CPNS 2018 di bawah dari angka kelulusan pada tahun lalu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan data hasil tes SKD, peserta yang lulus passing grade di bawah 10 persen. Data yang masuk hingga saat ini sendiri baru sekitar 60 persen.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan angka kelulusan pada tahun lalu. Menurut Setiawan, angka kelulusan pada CPNS 2017 mencapai 20 persen. Artinya jika melihat data tersebut, angka tersebut masih memenuhi syarat untuk lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang yakni tiga kali formasi. Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017, dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar. (Fakhrizal Fakhri)