"Kita juga tidak menafikkan perjuangan para tenaga honorer yang masih sisa itu setiap tahun oleh karenanya kita sediakan jalur, pakai tes juga. Misalnya tidak lolos maka ada jalan lagi jalur khusus ini," ucapnya.
Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodasi sistem penggajiannya yang selama ini di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Kalau tidak lulus lagi diserahkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk bisa mengakomodir sistem penggajiannya disesuaikan dengan UMR," ucapnya.
Upaya ini masih diusulkan kepada Presiden dan masih menunggu persetujuan. Pasalnya, jika hal ini disetujui maka tenaga honorer tidak merasa didiskreditkan dengan gaji yang di bawah UMR.
"Jadi tidak ada lagi (yang gajinya di bawah UMR). Di Jakarta saja Rp3,1 juta rata-rata, paling kecil di atas Rp2 juta, paling rendah Rp1,8 juta. Jadi tidak ada yang diabaikan tapi kita juga harus kompetitif. Jadi kita pengen rekrutmen pegawai negeri itu orang yang profesional," tuturnya.