Menteri ATR Sebut Banyak yang Salah Paham soal RUU Pertanahan

Rully Ramli
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk melakukan pembahasan kembali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, hal ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman banyak pihak terhadap RUU ini. Komunikasi yang kurang intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.

"Salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Padahal, menurut dia, RUU ini menjadi penting keberadaannya untuk mendorong pertumbuhan berbagai sektor yang berkaitan dengan agraria. Pasalnya, Undang-Undang yang mengatur mengenai agraria ini dinilai sudah tidak relevan lagi keberadaannya.

"UU agraria (dibuat) tahun 1960. Sekarang sudah berapa tahun? 59 tahun. UU tidak berubah, orang berubah begitu cepat," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar

Bisnis
4 tahun lalu

Jabatan Ini Disebut Paling Rentan Terlibat Mafia Tanah

Bisnis
4 tahun lalu

Kementerian ATR/BPN Sanksi Ratusan Pegawai yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Nasional
5 tahun lalu

Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria 

Nasional
5 tahun lalu

Ini Tips Terhindar Aksi Pelaku Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal