JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk melakukan pembahasan kembali.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, hal ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman banyak pihak terhadap RUU ini. Komunikasi yang kurang intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.
"Salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Padahal, menurut dia, RUU ini menjadi penting keberadaannya untuk mendorong pertumbuhan berbagai sektor yang berkaitan dengan agraria. Pasalnya, Undang-Undang yang mengatur mengenai agraria ini dinilai sudah tidak relevan lagi keberadaannya.
"UU agraria (dibuat) tahun 1960. Sekarang sudah berapa tahun? 59 tahun. UU tidak berubah, orang berubah begitu cepat," katanya.