Menteri Bambang Pastikan Investor Asing Tidak Mungkin Ambil Jatah UMKM

Rully Ramli
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan investor asing tidak akan mungkin masuk ke sektor usaha yang menjadi jatah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menyusul kekhawatiran ihwal rencana pemerintah merevisi daftar negatif investasi (DNI).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada empat sektor usaha yang dicadangkan untuk UMKM dicoret dari DNI yaitu warung internet (warnet), pengupasan umbi-umbian, percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda.

Namun, kata Bambang, tujuannya agar mempermudah izin karena selama ini harus mengurus ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, tidak mungkin empat sektor tersebut dimasuki investor asing karena ada syarat minimal penanaman modal asing (PMA).

"Kan investasi asing enggak bisa masuk semua ke segala sektor. Enggak hanya UMKM juga kok. Minimal investasi asing Rp10 miliar atau lebih" kata Bambang di Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Mantan Menteri Keuangan itu memahami sejumlah pelaku usaha masih bingung dengan rencana pemerintah mencoret 54 sektor usaha dari DNI. Namun, menurut dia, hal itu lebih karena persoalan komunikasi, bukan substansi.

"Yang saya tangkap ada miskomunikasi saja. Kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko (Darmin Nasution) ada yang kurang lengkap dan adanya misinterpretasi," kata Bambang. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!

Bisnis
6 bulan lalu

RUPST Astra Setujui Bambang Brodjonegoro Mundur dari Komisaris Independen

Bisnis
8 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo hingga Bambang Brodjonegoro Hadir di Wealth Talks CIMB Niaga, Bahas Kondisi Ekonomi Global

Internasional
9 bulan lalu

5 Negara dengan Investasi Terbesar di Indonesia, Singapura Masih Juara!

Bisnis
12 bulan lalu

Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal