Menteri ESDM Minta Seluruh Pegawai Laporkan Kekayaan

Michelle Natalia
Seluruh Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian ESDM diminta melaporkan kekayaan tepat waktu dan lengkap. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 bagi seluruh pegawai kementerian. Termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). 

Tujuannya agar seluruh Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN.

"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu, kedisiplinan para wajib lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan menjadi budaya sejalan dengan nilai organisasi Kementerian ESDM, yaitu Jujur," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Rabu (23/12/2030)

Dia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, seluruh Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian ESDM melaporkan kekayaan tepat waktu dan lengkap.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
2 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
2 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal