Selain itu, menurut dia, garam yang diproduksi petani lokal tidak akan terganggu dengan impor garam ini. "Tidak akan terganggu, presiden mau rakyat tidak boleh dirugikan, gitu saja," ucapnya.
Kemudian kekhawatiran akan adanya demotivasi petani lokal akibat impor ini pun ditepisnya karena garam industri ini akan didistribusikan ke pabrik sebagai bahan baku. "Demotivasi itu kalau garam ini jadi garam konsumsi. Tapi kalau garam industri ke pabrik ini," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal rekomendasi impor garam. Dalam PP tersebut, wewenang rekomendasi impor garam yang sebelumnya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikembalikan lagi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dengan demikian, kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti itu tidak lagi berhak mengatur soal jatah impor garam. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pengembalian wewenang kepada Kemenperin itu karena Kementerian KKP dinilai lamban dalam mengeluarkan rekomendasi impor garam.