Moratorium Izin Pinjol Baru sampai Kapan? Ini Kata OJK

Dani Jumadil Akhir
Penerbitan izin pinjol baru masih dimoratorium hingga saat ini. Hal ini merupakan kebijakan OJK setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi. (foto: Sindo)

PADANG, iNews.id - Penerbitan izin pinjaman online atau pinjol baru masih dimoratorium hingga saat ini. Hal ini merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menuturkan, pihak sampai saat ini terus melakukan evaluasi terhadap pinjol. Pihaknya belum dapat memastikan kapan pencabutan moratorium izin perusahaan fintech P2P lending atau pinjol.

"Moratorium dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi," ujar Nurhaida dalam FGD dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Padang dikutip, Minggu (19/12/2021).

Menurut data OJK, terdapat 104 perusahaan pinjol legal, di mana dari 104 pinjol tersebut, 101 perusahaan mendapatkan status berizin dan tiga perusahaan lainnya berstatus terdaftar. Dia pun menekankan sampai saat ini OJK masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin. 

"Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak. Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Keuangan
28 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
1 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal