PADANG, iNews.id - Penerbitan izin pinjaman online atau pinjol baru masih dimoratorium hingga saat ini. Hal ini merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menuturkan, pihak sampai saat ini terus melakukan evaluasi terhadap pinjol. Pihaknya belum dapat memastikan kapan pencabutan moratorium izin perusahaan fintech P2P lending atau pinjol.
"Moratorium dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi," ujar Nurhaida dalam FGD dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Padang dikutip, Minggu (19/12/2021).
Menurut data OJK, terdapat 104 perusahaan pinjol legal, di mana dari 104 pinjol tersebut, 101 perusahaan mendapatkan status berizin dan tiga perusahaan lainnya berstatus terdaftar. Dia pun menekankan sampai saat ini OJK masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin.
"Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak. Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," kata dia.