Moratorium Izin Pinjol Baru sampai Kapan? Ini Kata OJK

Dani Jumadil Akhir
Penerbitan izin pinjol baru masih dimoratorium hingga saat ini. Hal ini merupakan kebijakan OJK setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi. (foto: Sindo)

Menurutnya, saat ini banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan di OJK. Namun, saat ini belum ada kepastian pencabutan moratorium izin penerbitan pinjol baru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium atau menyetop sementara penerbitan izin pinjol baru. Saat ini, pinjol ilegal sedang diawasi ketat. 

Hal ini ditegaskan Jokowi, menyusul masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut. 

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Menkominfo Johnny G Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
13 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
18 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
19 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal