Naik Tipis, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11,4 Juta Orang

Michelle Natalia
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah menerima sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB. Angka ini naik tipis 0,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa angka ini terkesan menurun dibandingkan 14,6 juta di tahun 2020 dan 15,34 juta di tahun 2021. 

"Kalau dilihat dari jumlah, kesannya menurun karena belum dihitung hingga akhir tahun, tapi jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, meski tipis, alhamdulillah naik 0,03 persen," ujar Neilmaldrin dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu. 

Adapun rincian SPT yang telah diterima adalah sebanyak 11,16 juta SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT WP Badan.

"SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal