"Usulan perjanjian stabilitas investasi tentang hak dan kewajiban Freeport dalam melaksanakan IUPK tersebut, usulan SK Menteri ESDM mengenai IUPK, dan usulan peraturan pemerintah," ucapnya.
Usulan peraturan pemerintah ini merupakan salah satu produk peraturan perundangan yang menjadi dasar dibuatnya Perjanjian Stabilitas Investasi. Selain itu, penyelesaian lainnya adalah Freeport bersedia membahas penyelesaian dalam bentuk SK IUPK OP.
Sebelumnya, pemerintah tengah merundingkan kesepakatan yang menjadi empat poin penting, yaitu perpanjangan operasi, divestasi 51 persen saham, realisasi smelter, hingga penerimaan negara.
Apabila kesepakatan tersebut dipenuhi, Freeport akan mendapat perpanjangan maksimal 20 tahun selama memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.