JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan tentang industri perbankan di tanah air agar adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Adapun salah satunya menyebut perihal ketentuan transformasi digital untuk perbankan.
"(Aturan) ini (dibuat) untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel dan mengantisipasi perubahan ke depan serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).
Tiga aturan yang diterbitkan yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 perihal Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Apa saja yang perlu dicermati dalam aturan baru OJK tersebut?
- Dalam POJK No.12/POJK.03/2021, disebutkan aturan perihal proses bisnis layanan digital dan pendirian bank digital, kelembagaan hingga penyelesaian usaha.