Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan tentang industri perbankan di tanah air agar adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Adapun salah satunya menyebut perihal ketentuan transformasi digital untuk perbankan.

"(Aturan) ini (dibuat) untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel dan mengantisipasi perubahan ke depan serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).

Tiga aturan yang diterbitkan yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 perihal Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Apa saja yang perlu dicermati dalam aturan baru OJK tersebut?

- Dalam POJK No.12/POJK.03/2021, disebutkan aturan perihal proses bisnis layanan digital dan pendirian bank digital, kelembagaan hingga penyelesaian usaha.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Orang Indonesia Tak Lagi Tertarik Promo Cashback? Ini Faktanya! 

10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

11 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

11 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal