Omnibus Law Akan Fasilitasi Pedagang Online dan Driver Ojol Bikin PT

Aditya Pratama
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)

Dengan adanya PT, kata dia, mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk meminjam uang di perbankan. Selama ini, mereka kesulitan karena tak memiliki statu hukum sebagai agunan.

"Jadi, kalau PT adalah PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," ucapnya.

Mantan menteri perindustrian itu menilai, keberadaan PT bisa membuat usaha pedagang online atau driver ojek online bisa terlindungi dari masalah.

"Sehingga, kalau terjadi bankruptcy, yang bankrupt adalah PT-nya, bukan keluarganya, sehingga ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ucap Airlangga.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Nasional
6 jam lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Nasional
7 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi Multipihak Kunci Majukan UMKM Desa

Nasional
7 jam lalu

Berdayakan UMKM Desa, MNC Peduli Bantu Pemasaran dan Sosialisasi Pelaku Usaha Kecil

Bisnis
2 hari lalu

Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal