Omnibus Law Akan Fasilitasi Pedagang Online dan Driver Ojol Bikin PT

Aditya Pratama
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)

Dengan adanya PT, kata dia, mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk meminjam uang di perbankan. Selama ini, mereka kesulitan karena tak memiliki statu hukum sebagai agunan.

"Jadi, kalau PT adalah PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," ucapnya.

Mantan menteri perindustrian itu menilai, keberadaan PT bisa membuat usaha pedagang online atau driver ojek online bisa terlindungi dari masalah.

"Sehingga, kalau terjadi bankruptcy, yang bankrupt adalah PT-nya, bukan keluarganya, sehingga ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ucap Airlangga.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rupiah Melemah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga: Itu Tugas BI Menjaga

Nasional
2 hari lalu

Selain Australia, Filipina dan India Minati Pupuk Urea asal Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
2 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal