JAKARTA, iNews.id - Omibus Law Cipta Kerja dipastikan tak mengurangi waktu libur bagi pekerja. Waktu libur tetap tak berubah pada akhir pekan yang disesuaikan dengan jam kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan libur tetap mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan. Pekerja tetap diberikan jam kerja maksimal 40 jam dalam seminggu.
"Jadi kalau enam hari kerja, maka jam kerjanya tujuh jam dan delapan jam sehari untuk yang lima hari kerja dalam satu minggu," katanya dalam video Youtube, Kamis (15/10/2020).
Dengan kata lain, kata Ida, pekerja boleh libur hari minggu saja atau libur sabtu-minggu tergantung jam kerja. Dua opsi ini dapat dipilih tergantung kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
"Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Politisi PKB itu menjelaskan, UU Cipta Kerja hanya memberikan aturan tambahan soal waktu libur untuk pekerja tertentu. Pasalnya, ada pekerja yang tidak terpaku pada jam kerja tujuh atau delapan jam sehari.
"Perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai tujuh jam, tetap diakomodasi," ucapnya.